Senin 19 Jul 2010 08:46 WIB

Kasus Sisminbakum, Kejagung Didesak Tahan Hartono

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Syarifudding Sudding, menilai Kejaksaan Agung melakukan praktik tebang pilih jika tidak menahan Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

''Kalau tersangka Sisminbakum yang lain ditahan, Hartono juga harus ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh tebang pilih,'' tegas Syarifuddin ketika dihubungi di Jakarta, Ahad (18/7).

Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan selama delapan jam pada Kamis (15/7), Kejagung tidak menahan Hartono dengan alasan tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. ''Penyidik sampai sekarang menilai belum ada kekhawatiran yang bersangkutan (Hartono) melarikan diri,'' kata Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah. Hartono akan diperiksa kembali pada Senin (19/7).

Lebih lanjut Syarifuddin menyatakan, hukum seharusnya diberlakukan sama pada setiap orang, tidak boleh ada pengistimewaan perlakuan terhadap pihak tertentu. ''Apa karena Harry Tanoe (adik Hartono, Red) nonton bareng final Piala Dunia dengan Presiden SBY, lantas Hartono diperlakukan berbeda?'' kritiknya.

Sebagai institusi penegak hukum yang mempunyai independensi, lanjut politikus Partai Hanura itu, semestinya Kejagung bebas dari intervensi kekuasaan. ''Perlakuan beda terhadap Hartono memang menjadi pertanyaan kita semua,'' sesalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement