Selasa 20 Jul 2010 21:53 WIB

Penyiksa TKI di Malaysia Divonis Mati

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Demonstrasi anti penyiksaan TKI di Jakarta, ilustrasi
Demonstrasi anti penyiksaan TKI di Jakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KUALALUMPUR--Pengadilan Shah Alam Selangor, Malaysia, memvonis hukuman mati Murugan karena terbukti menyiksa pembantunya, Muntik, asal Jawa Timur, Indonesia, hingga meninggal dunia. Hakim Pengadilan Shah Alam, Mohd Yazid Mustafa, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa setelah mendengarkan kesaksian sebanyak 50 orang.

Para saksi itu menunjukkan bukti kuat bahwa kematian PRT asal Jawa Timur pada 26 Oktober 2010, itu akibat penyiksaan oleh majikan laki-lakinya tersebut. ''Berdasarkan pemeriksaan, ada 63 luka-luka di dalam dan di luar tubuh Muntik akibat penyiksaan majikannya. Tulang punggung patah, tulang pinggang patah, dan beberapa tulang rusuk patah. Korban dikunci dalam kamar mandi selama dua hari tanpa diberi makan dan kepalanya digunduli,'' papar Hakim Moh Yazid.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim membacakan kesimpulan ringkas dari semua keterangan saksi di pengadilan. Hakim menuturkan, Muntik sebelumnya pernah bekerja dengan orang Malaysia beretnik Cina, selama empat tahun. Namun, setelah kontraknya diperpanjang Muntik melarikan diri ke Murugan yang tinggal tidak jauh dari majikan pertamanya, pada pertengahan September 2009.

''Banyak saksi yang melihat Muntik saat bekerja pada majikan pertama fisik sehat wal`afiat. Banyak saksi pula melihat Muntik pada awal-awal Oktober 2009 saat bekerja di rumah Murugan juga sehat dan normal. Tidak ada tanda-tanda luka atau berjalan tertatih-tatih,'' jelas Hakim.

Namun pertengahan Oktober 2010, banyak saksi melihat kondisi fisik Muntik banyak berubah. ''Kepala dibotaki, muka merah, kaki diperban, dan jalan tertatih-tatih. Ada saksi yang melihat terdakwa marah-marah dengan suara keras serta menendang Muntik,'' kata Hakim.

Seorang tetangganya datang ke rumah terdakwa dan melihat Muntik terkapar di kamar mandi dengan kaki terikat, bau busuk, dan banyak luka di badan dan kepala. ''Tetangga kemudian memberikan laporan polisi. Polisi kemudian datang dan mendapatkan Muntik masih di kamar mandi dengan luka parah,'' ungkap hakim.

Kepada pihak polisi, istri majikan juga mengatakan, suaminya Murugan, yang telah menyiksa Muntik. Muntik kemudian dibawa ke rumah sakit pada 20 Oktober 2009. ''Namun karena cedera yang sangat parah, dia meninggal 26 Oktober 2010,'' ujar Hakim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement