REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Korban ledakan gas diminta lebih proaktif dalam mengambil haknya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonedia (YLKI) menilai, para korban dapat menuntut secara hukum terkait ledakan tabung gas yang menimpanya. "Kami siap memfasilitasi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo kepada Republika.
Langkah secara hukum sangat perlu. Mengingat selama ini, polisi terkesan menyalahkan para korban ledakan. "Padahal mereka adalah korban, kenapa mesti disalahkan," terangnya.
Padahal, ledakan yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan para korban. Dia mencontohkan, ledakan yang terjadi kerap terjadi pada pagi hari. "Mestinya kalau memang gasnya terkumpul dan ada baunya, korban sudah mengetahui bahwa ada kebocoran gas," papar Sudaryatmo.
Dia menyebutkan, dari survei yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), 66 persen tabung yang beredar di masyarakat bermasalah. Hal itu menunjukkan terdapat kesalahan di pihak pertamina.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada pertamina untuk melakukan investigasi terkait maraknya kasus ledakan tabung gas. "Kenapa kebocoran gas tidak diketahui warga, padahal ketika bocor, warga harusnya tahu dari bau gas yang muncul," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan adanya standarisasi gas. "Kalau bau menjadi elemen penting, komposisinya berapa juga harus jelas."