REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah melewati pembahasan bersama DPR, pemerintah segera menuangkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Agama, Suryadharma Ali, melaporkan hasil pembahasan BPIH kepada Presiden di kantor Presiden, Jakarta, hari ini (Kamis,22/7).
''Berikutnya adalah terbitnya Perpres, hari ini akan kami ajukan,'' kata Menag. Dia mengatakan, DPR sudah menyetujui besaran BPIH sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu. Angka Rp 100 ribu merupakan asuransi jiwa yang pada tahun ini tidak akan dibebankan pada jamaah.
''Itu asuransi jiwa, sekarang asuransi jiwa ditanggung biaya dari indirect cost,'' jelas Menag. Meski BPIH sudah ditetapkan, pemerintah belum menetapkan batas waktu pelunasan BPIH yang harus dilakukan jamaah. Hal itu karena pemerintah belum mengeluarkan Perpres. Selain itu, BPIH untuk haji khusus belum ditetapkan.
Dalam menetapkan BPIH haji khusus, pemerintah akan menetapkan besaran batas bawah dan batas atas saja, sedangkan mengenai biaya persisnya itu ditentukan oleh penyelenggaranya. ''Haji khusus tergantung penyelenggara ibadah haji khusus, karena mereka masing-masing punya program, misalnya apakah bermalam di hotel bintang lima atau di hotel bintang tiga,'' katanya.