Kamis 22 Jul 2010 22:55 WIB

BPIH Segera Dikuatkan dengan Perpres

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Menag Suryadharma Ali
Menag Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah melewati pembahasan bersama DPR, pemerintah segera menuangkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Agama, Suryadharma Ali, melaporkan hasil pembahasan BPIH kepada Presiden di kantor Presiden, Jakarta, hari ini (Kamis,22/7).

''Berikutnya adalah terbitnya Perpres, hari ini akan kami ajukan,'' kata Menag. Dia mengatakan, DPR sudah menyetujui besaran BPIH sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu. Angka Rp 100 ribu merupakan asuransi jiwa yang pada tahun ini tidak akan dibebankan pada jamaah.

''Itu asuransi jiwa, sekarang asuransi jiwa ditanggung biaya dari indirect cost,'' jelas Menag. Meski BPIH sudah ditetapkan, pemerintah belum menetapkan batas waktu pelunasan BPIH yang harus dilakukan jamaah. Hal itu karena pemerintah belum mengeluarkan Perpres. Selain itu, BPIH untuk haji khusus belum ditetapkan.

Dalam menetapkan BPIH haji khusus, pemerintah akan menetapkan besaran batas bawah dan batas atas saja, sedangkan mengenai biaya persisnya itu ditentukan oleh penyelenggaranya. ''Haji khusus tergantung penyelenggara ibadah haji khusus, karena mereka masing-masing punya program, misalnya apakah bermalam di hotel bintang lima atau di hotel bintang tiga,'' katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement