REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR akan menindaklanjuti persoalan divestasi saham perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang menjadikan Gubernur provinsi tersebut sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, mengatakan, Komisi III DPR memberikan atensi terhadap persoalan yang dihadapi Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk. Awang Farouk ditetapkan sebgai tersangka dalam kasus divestasi saham perusahaan pertambangan batubara, PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar Rp576 miliar.
"Komisi III akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan dan fungsi yang kami miliki. Kami akan melakukan verifikasi dan meminta penjelasan dari Jaksa Agung," kata Benny K Harman. Menurut dia, kasus yang dihadapi mantan Bupati Kutai Timur ini bukan merupakan persoalan hukum tapi politik kenegaraan.
Seseorang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi, kata dia, jika ada indikasi kerugian negara, namun dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Beny mengimbau kepada Kejaksaan Agung agar lebih cermat dalam mempelajari suatu persoalan apalagi sampai menetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis. Dalam dialog antara Awang Farouk dan anggota Komisi III DPR yang dipimpin Benny K Harman, sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan agar Komisi III membentuk tim verifikasi kasus divestasi saham dari PT KPC ke PT KTE.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Dsmond J Mahesa, mengusulkan agar Komisi III membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti kasus ini agar menjadi terang-benderang. Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir juga mengusulkan agar Komisi III DPR membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti kasus ini.
Menurut dia, dalam menindaklanjuti suatu kasus hukum yang tidak cermat hendaknya dilakukan secara sungguh-sungguh tidak setengah hati. "Kita panggil Kejaksan Agung untuk memberikan penjelasan mengenai kasus ini," katanya.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk menjelaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus divestasi saham dari PT KPC ke PT KTE merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Menurut Awang, dirinya diperlakukan tidak adil oleh Kejaksaan Agung dan meminta Komisi III DPR untuk memanggil Jaksa Agung. "Akibat penetapan tersebut, masyarakat Kalimantan Timur yang damai menjadi konflik, katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meneapkan Awang Farouk sebagai tersangka karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp576 miiar pada divestasi saham dari PT KPC ke PT KTE.