Sabtu 24 Jul 2010 01:20 WIB

Mantan Jampidsus Juga tak Tahu Ada Rekaman

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Marwan Effendy yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, mengaku tak mengetahui adanya rekaman antara Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. Menurut dia, hal itu kewenangan penyidik.

"Masak Jampidsus ngurusin rekaman? Itu urusannya penyidik (di Jampidsus)," ujar Marwan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (23/7).

Hal ini dikatakan Marwan menyusul kesaksian penyidik kejaksaan di Pengadilan Tipikor tentang tak adanya rekaman tersebut. Padahal, saat didatangkan DPR sewaktu kasus Bibit-Chandra meledak, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat mengatakan bahwa pihak kejaksaan memiliki rekaman pembicaraan telepon antara Ari Muladi dengan Ade Rahardja.

Dalam pembicaraan tersebut, menurut Jaksa Agung, terindikasi ada upaya suap dari Ari Muladi kepada sejumlah pimpinan KPK. Upaya ini terkait dengan kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang menjerat eksekutif PT Masaro, Anggoro Widjaya. Dari rekaman ini jugalah menurut Jaksa Agung, Bibit-Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Marwan juga mengatakan bahwa ia belum pernah mendengar rekaman tersebut. "Tidak tahu, saya belum pernah dengar," kata dia.

Di lain pihak, lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, jika benar tak ada rekaman, maka Kejaksaan Agung terbukti berniat melemahkan pemberantasan korupsi. "Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap KPK oleh Kejaksaan Agung," ujar wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Jumat siang.

Ia menegaskan bahwa jika memang rekaman antara Ari dan Ade tak pernah ada, Kejaksaan sudah melakukan kebohongan publik. Hal ini juga menimbulkan dugaan bahwa Kejaksaan Agung kerap menggunakan bukti-bukti palsu untuk menjerat tersangka.

Lebih jauh, Adnan memandang perlu ada revisi terhadap status Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji. "Harus dicopot. Tak boleh ada toleransi terhadap upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi," pungkas Adnan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement