REPUBLIKA.CO.ID, DARWIN--Maraknya imigran gelap yang menjadikan Indonesia sebagai transit untuk masuk ke negara tetangga membuat Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) Penyelundupan Manusia.
"Kita ada undang-undang perdagangan manusia, tapi (mengenai) masalah penyelundupan manusia terorganisasi, rasanya ini perlu ada payung hukumnya sehingga tidak ada korban lagi," ujar Menko Kesra Agung Laksono di Darwin, Australia, Ahad (25/7).
Para imigran gelap selama ini masuk ke Indonesia secara legal, untuk melanjutkan perjalanan ke Australia dengan cara ilegal pula. Yang menjadi korban penyelundupan manusia adalah nelayan Indonesia yang diimingi uang sekitar Rp 20 juta, tetapi jika tertangkap pabean Northern Territory mereka bisa dikenai hukuman lebih berat daripada imigran gelapnya sendiri.
"Pihak keamanan kita perlu melakukan tindakan represif sebagai pencegahan. Namun demikian kita juga tetap harus memikirkan nelayan-nelayan kita yang tertangkap, dengan melakukan proses peradilan di Indonesia," ujar Menko Kesra.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menambahkan, kebanyakan nelayan Indonesia yang menghadapi masa paceklik tertarik menjadi pengantar imigran gelap setelah ditawari imbalan puluhan juta rupiah.
Fadel menjelaska,n jalur yang sering digunakan Pulau Pasir di gugusan Pulau Ashmore di Australia, di mana nelayan Indonesia sering tertangkap. "Tugas saya memberikan penjelasan kepada para nelayan agar jangan mau lagi menjadi pengantar imigran gelap," jelas Fadel dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Hubungan Asia Northern Territory Australia dan Gubernur Northern Territory.