REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengacara Anggodo Widjojo mengaku telah menerima surat penetapan hakim Pengadilan Tipikor agar mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersaksi dan rekaman sadapan KPK yang pernah diputar di Mahkamah Konstitusi diputar kembali.
"Kita sudah terima salinannya. Tertanggal 21 Juli 2010 ditandatangani Ketua Majelis Hakim,"terang pengacara Anggodo,Tomson Situmeang,Senin (26/7).
Isinya ada dua penetapan, pertama menetapkan Antasari sebagai saksi pada persidangan Selasa besok (27/7). Lalu, memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri untuk memutar rekaman percakapan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan Ade Raharja.
Sayangnya,Tomson tak mengetahui apakah sudah salinan surat tersebut juga dikirim ke Bareskrim. Itu,imbuhnya, merupakan ketetapan Majelis Hakim yang ditangani panitera untuk dikirimkan ke Kabareskrim.
"Jadi posisi kita menunggu.Pengadilan justru lebih kuat dibanding surat dari kami. Jadi siapa yang bisa menolak kalau pengadilan sudah memerintahkan,"tutur Tomson.
Terkait ada tidaknya rekaman antara Ary dan Ade,Tomson masih berpatokan pada pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
" Dulu Kapolri pernah bilang kalau rekaman itu ada, jaksa juga bilang. Masa Kapolri dan Jaksa Agung berbohong.Ketetapan Majelis memang tidak menyebut rekaman diputar besok, hanya perintahkan Bareskrim buka rekaman itu,"papar Tomson.