Selasa 27 Jul 2010 06:18 WIB

Pengacara: Aneh, Kalau Antasari Jadi Saksi

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Hakim Pengadilan Tipikor telah menetapkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi persidangan Anggodo Widjojo. Namun, pihak pengacara Antasari belum menerima surat ketetapan itu.

"Sampai hari ini kami belum terima surat ketetapan itu. Apa urgensinya Pak Antasari jadi saksi?" jawab salah satu pengacara Antasari,Ari Yusuf Amir,Senin (26/7). Berdasarkan penetapan itu, seharusnya Antasari bisa dihadirkan di persidangan pada Selasa besok (27/7).

Ari justru menganggap aneh penetapan itu. Ini lantaran kliennya tak pernah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan Anggodo Widjojo. "Agak aneh kalau Pak Antasari hadir di sana sebagai saksi.  Pak Antasari bukan pelapor kasus Bibit-Chandra,"tutur Ari.

Tapi, menurutnya, jika ada perintah hakim,pihaknya akan berupaya patuh. Pasalnya, Antasari juga tak pernah membantah pertemuan dengan kakak Anggodo, Anggoro, di Singapura bersama Anggodo. Antasari, sebut Ari, memang menemui Anggoro sendirian. "Di sana memang ada orang lain, tapi Pak Antasari tidak tahu apakah itu Anggodo atau bukan," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement