REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Jaksa fungsional Kejaksaan Agung Irwan Nasution ternyata mangkir dari pemanggilan sebagai saksi tersangka Ary Muladi.
"Berkaitan penyidikan kita minta keterangan sejumlah orang dari LPSK, Masaro, dan Kejagung. Tapi sampai sore,dari Kejaksaan Irwan belum datang," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP,Senin (26/7).
Irwan ternyata belum mengkonfirmasi ketidakdatangannya pada penyidik. Sehingga ia dinilai mangkir. Namun,imbuh Johan,KPK masih akan memanggil Irwan hingga tiga kali.
Irwan sebelumnya menjadi saksi di persidangan Anggodo pekan lalu. Ia mengakui menjadi fasilitator antara pemred Tabloid Investigasi Eddy Sumarsono dan Anggodo. Mereka terlibat dalam dugaan kasus upaya penyuapan pada pimpinan KPK.