REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, menjamin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak akan mengambil kewenangan insitusi lain dalam penanganan terorisme di Indonesia. Badan tersebut merupakan peningkatan efektifitas dari badan atau organisasi yang sudah ada sebelumnya.
''Jangan ada anggapan badan ini jadi over body,'' ujar Djoko seusai membuka simposium nasional 'Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme' di Jakarta, Selasa (27/07).
Banyak pihak yang mempertanyakan kehadiran badan yang Perpresnya sudah ditandatangani Presiden itu. Salah satu di antaranya, tentang kewenangan melakukan penindakan terhadap terorisme. Menanggapi hal tersebut, Djoko mengatakan, penindakan masih tetap berada di Polri. ''Meskipun ada deputi penindakan tetapi tidak akan over lapping,'' katanya.
Namun, bukan berarti badan tersebut hanya ada pada tataran kebijakan saja. BNPT juga melakukan kegiatan operasional seperti bagaimana menangani pelaku kekerasan yang telah menjalani masa hukuman, dan beberapa kegiatan yang lain. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, badan ini tidak hanya akan melibatkan Kemenkopolhukam saja tetapi juga kementerian yang lain, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
Sebab setelah memahami anatomi terorisme yang terjadi di Indonesia, perlu peran dari semua pihak untuk bisa menanggulanginya. Selain dari sisi pemerintah, Djoko juga mengajak elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam badan ini. ''Badan ini nanti mencakup seluruh komponen masyarakat,'' ujarnya.