Rabu 28 Jul 2010 01:02 WIB

HArtono Diinterogasi Soal Tender Sisminbakum

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo, selesai diperiksa di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (27/6). Kuasa Hukum Hartono mengatakan kliennya ditanyai seputar tender proyek pendaftaran badan hukum di Departemen Hukum dan HAM ini.

Hartono yang mulai diperiksa sekitar pukul 08.00 WIB selesai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Selama pemeriksaan, Hartono dicecar sebanyak 18 pertanyaan. Menurut kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, pertanyaan yang ditanyakan berkisar masalah tendar proyek Sisminbakum.

Jaksa penyidik menanyakan apakah Hartono mengetahui bahwa merunut pada Keputusan Presiden, seluruh proyek pengadaan infrastruktur oleh pihak swasta harus melalui tender. Sementara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang sahamnya dipegang oleh Hartono langsung ditunjuk Depkumham sebagai pelaksana Sisminbakum.

''Hartono menjawab bahwa Sisminbakum ini bukan infrastruktur, tapi aplikasi maka dari itu tidak ada tender,'' kilah Hotman Paris selepas pemeriksaan. Seperti biasanya, Hartono selepas pemeriksaan tak memberikan komentar pada wartawan. Ia langsung menuju mobil yang mengantarkannya meninggalkan Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement