Kamis 29 Jul 2010 04:54 WIB

Kejakgung Siap Jelaskan Sisminbakum

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Hendarman Supandji
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung siap menjelaskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. ''Kami siap jika Satgas melakukan penelitian proses hukum Sisminbakum,'' kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, usai pengambilan sumpah Pejabat Eselon II Kejaksaan di Jakarta, Rabu (28/7).

Sejumlah media memberitkan, Romli Atmasasmita, terdakwa Sisminbakum, akan menghadap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum guna mendorong penelitian dan investigasi kasus tersebut yang diduga direkayasa. Hendarman menjelaskan, kasus itu masih proses pengadilan untuk satu terdakwa. ''Satu orang sudah dihukum, dan dua terdakwa dalam proses kasasi dan dua tersangka dipenyidikan,'' katanya.

Terrsangka yang masih menjalani persidangan itu adalah Zulkarnaen Yunus, mantan direktur jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dua terdakwa masih dalam proses kasasi, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Dirjen AHU. Sementara yang sudah diputus bersalah melalui kasasi MA adalah Yohanes Woworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Kejagung juga sedang menyidik dua tersangka baru kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar itu, yaitu mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement