REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka pengunggah video mesum atas nama Reza Rizaldy alias Rejoy hari ini diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7). Rejoy yang kerap disebut dengan inisial RJ diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nazriel Irham alias Ariel dengan 70 pertanyaan.
Menurut kuasa hukum Rejoy, Niko Kresna, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi dalam pemeriksaan tersebut. "Karena keterangannya saling bersesuaian, maka tidak ada yang dikonfrontasi," ujar Niko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).
Hanya, Niko menolak untuk menyebutkan materi pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam tersebut. Menurutnya, hal tersebut termasuk substansi sehingga tidak dapat disampaikan.
RJ disebut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, merupakan tenaga kerja teknis editing band dimana Nazriel Irham alias Ariel Peterpan menjadi vokalis. Menurut Edward, pengunggah yang ditangkap polisi di Bandung tersebut berinisial RJ.
"RJ ini sebagai tenaga teknis untuk editing dari kelompok musik dimana Ariel menjadi vokalis. Apakah ini soal Peterpan atau dia bersolo karir saya tidak tahu,"ujar Edward di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jumat (16/7).
Menurut Niko, RJ dituduh dengan pasal 27 Undang-Undang Informasi, Transformasi dan Elektronik (ITE), pasal 282 KUHP, dan pasal Undang-Undang Pornografi.