REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Personalia PT.Garuda Indonesia, Achirina, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia. Menurut Ketua Bidang Humas Sekar Garuda, Tomy Tampatty, Achirina dilaporkan karena melakukan intimidasi saat pengurus dan anggota sekar Garuda akan melakukan kegiatan di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jakarta, Kamis (28/7).
Achirina sendiri dilaporkan atas Laporan Polisi bernomor 462/VII/2010/Bareskrim/2010. "Ada pun yang dilakukan adalah tindak pidana kejahatan melanggar pasal 28 jo 43 tentang perlindungan serikat pekerja. Pasal 38 jo 43 tentang Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,"ujar Tomy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut Tommy, Achirina melakukan intimidasi kepada pengurus dan anggota serikat yang akan melakukan kegiatan di kementerian negara BUMN, Jakarta. Menurutnya, anggota dan pengurus yang akan hadir direncanakan 500 tapi ternyata hanya 200 orang yang hadir. Menurut Tommy, manajemen Garuda Indonesia mengedarkan Surat: Garuda/D1283/10 kepada para karyawannya.
"Surat ini berisi bahwa mereka yang melakukan kegiatan yang kontradiktif yang mereka terjemahkan atau pun penyebaran berita yang tidak benar setelah dikeluarkan surat ini, maka manajemen akan mengambil tindakan maksimum terhadap mereka. Tindakan maksimun itu adalah PHK,"ujarnya.