REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul Bahri, mengatakan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya hadir di setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilukada) ulang, termasuk di Surabaya.
''Tujuan dari semua itu agar mereka (pejabat MK) mengetahui persis bagaimana kondisi di lapangan,'' katanya saat menggelar rapat koordinasi dengan anggota KPU se-Jatim di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Ahad (1/8).
Menurut dia, yang memutuskan untuk penghitungan ulang atau coblos ulang adalah MK, sehingga sudah sepantasnya bila MK juga memantau pelaksanaan tersebut, apakah sudah sejalan dengan keputusan MK atau tidak. Ia mengatakan, KPU telah berupaya semaksimal mungkin menjalankan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, anggota legislator maupun kepala daerah sesuai aturan.
Bahkan, ia mengatakan, pada tahun ini saja sudah ada enam puluh pemilihan kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. ''Tapi, hanya sepuluh persen di antaranya dikabulkan oleh MK,'' ujarnya.
Jika semua pemilihan berakhir ke MK, lanjut dia, maka akan menghabiskan biaya, waktu dan energi yang besar. ''Harusnya perkara yang bisa mengajukan bisa dipilah-pilah,'' ujarnya.