Kamis 05 Aug 2010 05:23 WIB

RUU Pengadaan Tanah Masuk DPR pada Periode Sidang ke Empat

Rep: min/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan tanah ditargetkan masuk ke DPR pada periode sidang ke empat, di Agustus mendatang. Sebab, kini draf terkait RUU tersebut telah mendekati tahap akhir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, wakil presiden Boediono meminta agar draf UU tersebut minggu depan selesai. Karenanya, Joyo dan para menteri yang berkaitan dengan persoalan tanah harus berkumpul menyelesaikan draf RUU ini, paling lambat minggu depan.

Kemudian hasilnya akan dirapatkan di sidang kabinet. “Yang penting tahapan-tahapannya dibahas, kita segera kumpul, mengkonsolidasikan, (untuk selesai) minggu depan,” kata dia usai rapat dengan jajaran menteri dan Wakil Presiden Boediono, di Istana Wapres, Rabu (4/8).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam perumusan draf RUU ini. Pembahasannya pun, kata dia, telah dilakukan. Kemudian, tahapan selanjutnya, harus ada semacam pertemuan para menteri terkait. “Setelah itu baru bisa selesai,” kata dia.

Apalagi, kata dia, sebenarnya hal prinsip-prinsipnya sudah disetujui. Sayangnya, ia enggan mengungkapkan substansi dari draf RUU itu. Joyo hanya menjelaskan, dipercepatnya pengajuan draf RUU ke DPR agar segera disakan ini untuk mengatasi bottleneck di pengadaan tanah, khususnya untuk pembangunan dengan prinsip penting agar tidak merugikan masyarakat.

Terkait RUU, Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat menjelaskan bahwa langkah berikutnya yang akan dilakukan selepas rapat, yakni malam Kepala BPN akan menyurati para menteri yang berkaitan dengan persoalan tanah. Kemudian, seluruhnya akan dikonsinyir atau dikumpulkan di Bogor. “Dikarantina untuk menyelesaikan pengodokan draf. Proses harmonisasi,” kata dia.

Tujuannya, menurut Yopie, agar nantinya proses harmonisasi di kementerian hukum dan HAM lebih cepat dilakukan karena telah dibahas di jajaran kementerian, sebelumnya. Setelah itu, tambah Yopie, hasilnya akan dibawa ke sidang kabinet. Namun ia juga belum bisa memastikan, sidang kabinet yang akan berlangsung pekan depan atau pekan selanjutnya.

Bagaimanapun, Yopie memastikan, bahwa Wapres meminta agar draf tersebut selesai dalam waktu sepekan saja. “Tadi targetnya seminggu, paling tidak dikerjakan 3-4 hari. Kalau masih sempat ya langsung sidang kabinet minggu depan,” tegas dia.

Sebelum dibawa ke rapat kabinet, wapres akan melakukan final review pekan depan. Kemudian, usai dibawa ke sidang kabinet draf tersebut akan menggunakan amanat presiden untuk dibawa ke DPR. Hal terpentingnya, menurut Yopie, draf ini harus segera selesai. Karena, katanya, ini adalah prioritas tertinggi untuk menerobos kemacetan. Selain itu, menjadi utama juga karena termasuk tender pengadaan tanah yang sering diprotes investor.

Ada lima hal, kata Yopie, yang menjadi prinsip pentingnya pengadaan tanah. Pertama, kata dia, pengadaan tanah untuk kepentingan publik harus ada, dan tidak boleh macet. Kedua, masyarakat terjamin, artinya pengadaan tanah tidak boleh merugikan. Artinya, ada kompensasi yang pantas dalam membuat ssstem yang lebih komprehensif terkait penggantian kepada warga saat pembebeasn tanah.

Poin penting ketiga, kata Yopie, dalam proses pengadaan tanah tidak boleh ada spekulasi. Hal keempat yakni pengadaan tanah yang mengacu pada international best practice. “Mengacu pada berbagai negara maju, karena ketentuan itu yang harus diatur,” kata dia.

Sebab, UU ini demokratis dan tidak akan menjadi aturan yang represif apalagi merugikan masyarakat. Terakhir, kata dia, UU tersebut kedepannya tak boleh melupakan historis. Maksudnya, harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat indo secara spesifik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement