REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal PAN, Taufik Kurniawan, menegaskan anggota DPR dari Fraksi PAN akan menolak anggaran Rp 200 juta per tahun lewat program bernama Rumah Aspirasi. Taufik juga menegaskan, DPP PAN memutuskan anggota Fraksi PAN di DPR wajib mengembalikan anggaran Rumah Aspirasi jika menjadi keputusan.
''Kita siap menolak dan mengembalikan dana itu,'' kata Taufik, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8).
Taufik menjelaskan, penolakan anggaran rumah aspirasi itu sudah menjadi keputusan DPP PAN dan berlaku untuk semua anggota Fraksi PAN. Sikap DPP PAN meminta DPR mengkaji ulang usulan dana Rumah Aspirasi setelah sebelumnya usulan Dana Aspirasi juga memunculkan polemik di publik.
Berkomentar terpisah, Sekretaris Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, menambahkan kongkret penolakan berupa revisi pasal di Tata Tertib DPR yang menjabarkan soal Rumah Aspirasi. Pasal yang dimaksud Viva adalah Pasal 203 ayat (4) yang berbunyi:''.. selain kunjungan kerja, anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi.'' Selain itu Fraksi PAN juga mendesak penghapusan Pasal 203 ayat (5) yang berbunyi: ''Rumah aspirasi berfungsi untuk menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat.''