Selasa 10 Aug 2010 19:49 WIB

Presiden Lantik Puluhan Dubes Hari Ini

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto
Presiden SBY
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan melantik puluhan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia di sejumlah negara sahabat. Pelantikan itu dilaksanakan di Istana Negara pada Selasa (10/8) pukul 10.00 WIB ini. Presiden akan didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.

Puluhan dubes yang akan dilantik ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR pada awal Mei 2010 lalu. Pada 3-5 Mei 2010, Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon dubes yang akan mengisi 23 pos diplomatik Indonesia di luar negeri yang saat ini kosong. Dari 23 calon dubes itu, 20 orang di antaranya pejabat karir, 2 orang politik, dan 1 orang dari profesional.

Beberapa calon dubes itu adalah Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri Dino Patti Djalal yang diproyeksikan untuk menjadi Dubes RI di Amerika Serikat dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M Lutfi yang diproyeksikan sebagai Duta Besar RI di Jepang. Sesuai dengan undang-undang, DPR memberikan pertimbangan atas calon dubes yang diajukan pemerintah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement