Selasa 10 Aug 2010 20:57 WIB

Kaligis Ancam Walk Out Bila Bukti Rekaman tak Dihadirkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara OC Kaligis menyatakan, pihaknya tetap akan "walk out" jika bukti rekaman yang diminta mereka tidak dapat dihadirkan di persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/8), dalam lanjutan sidang kasus suap Anggodo Widjojo. Pernyataan itu diungkapkan pengacara yang menjadi pembela Anggodo, sesaat sebelum persidangan dimulai.

Pihak terdakwa berulang kali meminta agar hakim memutar bukti rekaman terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

"Ito (Kabareskrim Mabes Polri) sudah bilang ada kok, dan boleh rekaman itu diperdengarkan," ujar Kaligis. Pada persidangan seminggu sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor kembali menunda sidang dengan terdakwa Anggodo karena saksi Antasari Azhar dan bukti rekaman antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dan tersangka kasus suap Ari Muladi tidak dapat dihadirkan.

Kaligis seusai sidang itu menyatakan, KPK tidak serius menghadirkan bukti rekaman ke persidangan. Padahal lembaga mampu menghadirkan bukti rekaman Anggodo di Mahkamah Konstitusi.

"Dia (KPK) kan punya kekuasaan memasukkan rekaman ke MK, kenapa sekarang tidak serius dan cuma memberikan satu surat saja (berita acara penyertaan)," ujarnya " Ini (KPK) ada andil untuk tidak menghadirkan bukti, karena kalau rekaman diputar ini (kasus suap pimpinan KPK) akan terbongkar semua," lanjut Kaligis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji mengatakan tidak akan menyerahkan Berita Acara Penyampaian lagi ke Bareskrim untuk menghadirkan bukti rekaman tersangka kasus suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja ke persidangan Anggodo Widjojo.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement