REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri tak berani memaparkan bukti-bukti keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus kamp militer kelompok teroris di Aceh. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, berdalih bukti-bukti itu baru akan dibukanya di sidang pengadilan.
''Aturan bukti tidak bisa dibuka ke publik. Yang jelas ini telah melewati proses yang panjang. Untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,'' kilah Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8).
Ito pun menyanggah pernyataan Amir Jama'ah Ansharuttauhid (JAT) itu yang menganggap penangkapannya merupakan pesanan Amerika Serikat dan Israel. Menurutnya, penangkapan tersebut bukan dilakukan anak buahnya secara mendadak. Prosesnya telah dilalukan melalui penyelidikan terhadap Ba'asyir yang berlangsung hingga satu tahun.
''Tidak ada pesanan dari mana, negara mana atau seseorang. Tidak ada sama sekali,'' tegas Kabareskrim.