REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Terdakwa Anggodo Widjojo tertidur saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaannya di KPK, Selasa (10/8).
Batal mendengarkan rekaman, JPU pun langsung membacakan BAP Anggodo isinya sebagian besar kronologi pertemuan terdakwa dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono sebelum menggelontorkan uang pada petinggi KPK. Secara bergiliran,ketiga JPU membacakan BAP yang tebalnya sekitar 3 cm itu selama 1,5 jam.
Tak disangka, Anggodo yang mengenakan batik coklat bercorak garis putih itu tertidur dengan kepala menunduk di kursi terdakwa. Hal ini terlihat di lima menit pertama. Usai JPU membacakan BAP, hakim ketua Tjokorda Rai Suamba pun akan menutup sidang. Lantaran tak ada respons, petugas pengadilan pun menepuk bahu kiri Anggodo. Anggodo pun terkaget bangun.
"Itu tadi pembacaan BAP, giliran JPU menyampaikan tuntutan pada Senin mendatang (16/8)," ujar Tjokorda sambil menahan senyum melihat tingkah polah Anggodo.
Anggodo pun membalasnya dengan mengangguk-anggukkan kepala. Ia pun bangkit sambil menggaruk-garuk kepalanya.