Rabu 11 Aug 2010 01:27 WIB

MK Tidak akan Mempertimbangkan Saksi Palsu

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahakamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan pihaknya tidak pernah menggunakan saksi palsu sebagai pertimbangan putusan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara MK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut dia, kesaksian macam itu hanya dituliskan sebagai fakta persidangan saja. Para pemberi saksi palsu ini, sesuai dengan nota kesepahaman bisa langsung diproses di kepolisian. "Dalam sidang kami selalu menyebutkan bahwa tindak pidana yang terkait putusan bisa diproses secara hukum," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, dalam banyak persidangan pemilukada yang digelar di MK selalu saja ada kesaksian palsu. Selain itu, banyak pula yang mengajukan bukti palsu. "Bukti palsu ini bukan hanya pihak berperkara tapi juga KPUD ada indikasi membuat dokumen palsu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement