REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahakamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan pihaknya tidak pernah menggunakan saksi palsu sebagai pertimbangan putusan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara MK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, kesaksian macam itu hanya dituliskan sebagai fakta persidangan saja. Para pemberi saksi palsu ini, sesuai dengan nota kesepahaman bisa langsung diproses di kepolisian. "Dalam sidang kami selalu menyebutkan bahwa tindak pidana yang terkait putusan bisa diproses secara hukum," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, dalam banyak persidangan pemilukada yang digelar di MK selalu saja ada kesaksian palsu. Selain itu, banyak pula yang mengajukan bukti palsu. "Bukti palsu ini bukan hanya pihak berperkara tapi juga KPUD ada indikasi membuat dokumen palsu," ujarnya.