REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekaman maupun call data record (CDR) antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi tidak ada.
"Terkait itu, KPK melalui pengawas internal melakukan penyelidikan terhadap Ade Rahardja selaku pegawai KPK. CDR dan rekaman itu tidak ada," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (11/8).
Keyakinan kedua bukti itu tak ada terindikasi pula dari pengakuan Ade. Ia mengaku tak pernah saling bicara atau berkomunikasi. "Kemudian pihak Polri ngomong ada, nah kami berkepentingan untuk diputar di pengadilan mengungkap kebenaran. Biar clear," cetus Johan.
Johan menambahkan, KPK bersikap mendukung pemutaran rekaman atau memperlihatkan CDR itu di pengadilan. Tapi, KPK tak terkesan ngotot untuk menyeret bukti itu ke pengadilan karena itu permintaan tim pengacara terdakwa Anggodo Widjojo.