REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan Abu Bakar Ba'asyir resmi ditahan. Menurut Ito, Polri telah mempunyai bukti yang menguatkan untuk menahan pendiri pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo tersebut.
"Ya sudah resmi ditahan,"tegas Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/8).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan bahwa Ba'asyir dikenakan pasal 14 jo pasal 7 dan atau pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau (c) Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Edward juga menuduh Amir Jama'ah Ansharuttauhid (JAT) merupakan Amir tanzim Alqaeda yang merupakan pendiri gerakan kamp militer Aceh. Menurutnya, terdapat oknum-oknum dari gerakan islam yang menjadi pendukung tanzim itu. "Ada gabungan kelompok-kelompok yaitu kompak, JI, NII, dan JAT yang membentuk tanzim alqaida dan mengangkat Abu Bakar Ba'asyir sebagai amir,"jelas Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8).
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta sempat menyatakan akan menempuh semua upaya hukum untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Termasuk, ungkapnya, upaya untuk melakukan gugatan praperadilan. "Kami akan melakukan semua upaya hukum untuk membebaskan ustad,"jelas Mahendradatta. (aby).