Kamis 12 Aug 2010 01:07 WIB

Satgas Kejar Dokumen Rekening Gendut Polisi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sedang mencari cara untuk bisa mendapatkan dokumen tentang rekening gendut polisi dari internal Polri. Namun, Satgas memastikan bahwa upaya untuk mendapatkan dokumen itu tetap berada dalam batas kewenangan satgas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Dokumen-dokumen yang bisa kami dapatkan sebatas kewenangan satgas, yang tidak tentu saja kami melihat bagaimana caranya untuk bisa masuk ke sana, tapi memang selalu dalam batas kerja dan kewenangan satgas yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Denny di kantornya, Rabu (11/8).

Denny menyampaikan hal itu sebelum melakukan rapat internal satgas. Seluruh anggota satgas menghadiri rapat tersebut kecuali anggota satgas dari unsur Kejaksaan Agung, Darmono, yang sedang menjalankan perjalanan dinas. Satgas tidak secara khusus membahas rekening gendut polisi dalam rapat itu.

Meski demikian, menurut Denny, kasus rekening gendut kalau sudah masuk sebagai pengaduan, maka satgas tentu tetap melihat dan mempelajari sebagaimana pengaduan-pengaduan lain. "Bagaimana kami menanganinya tentu saja nanti biar internal satgaslah yang mengetahuinya," katanya  menegaskan.

Menurut Denny, banyak pengaduan ke satgas yang tidak dipublikasikan penanganannya karena kalau dipublikasikan bukan efektif untuk mengungkap apa yang di balik pengaduan itu. "Jadi ini tidak hanya berlaku untuk rekening polisi yang diadukan, tapi juga pengaduan-pengaduan yang lain yang memang tentu harus dipelajari dengan baik," kelitnya.

Menurut Denny, Satgas harus mempelajari kasus rekening gendut karena kepolisian sudah memberikan investigasinya. "Itu investigasi yang juga harus dihormati dari segi institusi, di sisi lain masyarakat, LSM, masyarakat, kelompok menengah, media, masih melihat ada masalah, jadi ya kami tetap akan menyikapi itu," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement