REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peningkatan kinerja DPR khususnya di bidang legislasi harus diterobos dengan mereformasi keberadaan alat kelengkapan yakni, komisi. Komisi harus direformasi berdasarkan ketiga fungsi di mana tiap-tiap komisi membentuk sub-komisi berdasarkan mitra kerja pemerintahan.
''Jika komisi tidak direformasi, maka fungsi legislasi DPR akan semakin terpuruk,'' ujar Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin, lewat pesan singkatnya, Jumat (13/8).
Menurut Lukman, keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tidak efektif karena anggotanya lebih fokus di komisinya masing-masing. Hal itu mengakibatkan waktu yang disediakan oleh anggota dewan untuk Baleg tinggal waktu-waktu sisa. Jika hal ini tak segera direformasi, kata Lukman, pelaksanaan legislasi DPR akan kian terpuruk dibanding dua fungsi lainnya.
Lukman menerangkan, reformasi komisi di DPR maksudnya adalah memfungsikan komisi-komisi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal ini, kata Lukman, sama sekali tak melanggar UUD dan UU. ''Sebab yang memiliki ketiga fungsi tersebut adalah lembaga DPR, bukan anggota DPR,'' katanya.
Kinerja DPR di bidang legislasi memang tidak bisa dibanggakan. Dari target merampungkan 70 rancangan undang-undang (RUU) di tahun 2010, hingga kini baru tujuh RUU yang disahkan DPR menjadi undang-undang (UU).