REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di Jakarta, Jumat, mempertanyakan hilangnya nama terdakwa Hartono Tanoesoedibjo dalam tuntutan jaksa Zulkarnaen Yunus pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Hilangnya nama Hartono dari tuntutan merupakan kejanggalan, mengingat dalam dakwaan terdakwa Sisminbakum sebelumnya disebut secara bersama-sama bekerja sama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono," katanya. Ia menjelaskan, bila tidak disebut dalam tuntutan berarti itu merupakan suatu kejanggalan karena ada satu rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Menurut dia, patut diduga ada upaya pengaburan terhadap peran Hartono, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang merupakan operator Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM.
Hal senada dikemukakan Sekjen Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto. Menurutnya, semua pihak yang terlibat seharusnya disebutkan dalam tuntutan.
"Kalau ada nama yang dihilangkan justru aneh karena dakwaan dan penuntutan harus runut. Jika satu nama pernah disebutkan, maka untuk seterusnya harus disebutkan juga," katanya.
Ia menilai jaksa rupanya mau bermain-main dengan menghilangkan peran Hartono. Oleh karena itu, lanjut Eko, Komisi Kejaksaan harus memeriksa berkas tuntutan dan kasus tersebut.
Pada bagian lain Eko mengatakan, meski nama Hartono tidak ada, bukan berarti hakim tidak dapat mempertimbangkan peran Hartono karena hakim dapat melihat dari keterangan-keterangan saksi yang ada di persidangan.