Senin 16 Aug 2010 02:39 WIB

KPK Segera Putuskan Status Miranda dan Panda Nababan

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Status hukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan; dan mantan petinggi Bank Indonesia, Miranda Goeltom terkait kasus cek pelawat akan segera ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, tim khusus tengah menggodok soal keterlibatan Panda dan Miranda dalam kasus tersebut.

"Saat ini sedang dibahas oleh tim (tentang posisi Panda dan Miranda dalam kasus cek pelawat)," tulis Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Ahad (15/8).

Pembahasan ini meneruskan kesaksian sejumlah terpidana yang telah divonis bersalah menerima cek pelawat guna memuluskan langkah Miranda Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia (DSBI), 2004 lalu. Salah satu terpidana, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod menyebutkan bahwa Panda Nababan berperan sebagai koordinator dalam pemenangan Miranda sebagai DSBI tersebut.

Jasin tak menjelaskan kapan tepatnya hasil pembahasan tim atas status Panda dan Miranda Goeltom akan dilaporkan ke pimpinan KPK untuk kemudian ditindak lanjuti. Kendati demikian, ia mengisyaratkan waktunya tak lama lagi. " Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada laporan dari Tim ke Pimpinan KPK," lanjut Jasin.

Kasus Cek Pelawat ini bermula dari kesaksian mantan anggota DPR Agus Tjondro, 2009 lalu. Ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah besar uang yang dialirkan ke anggota dewan terkait terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia.

Diketahui kemudian ada sebanyak 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang dialirkan ke anggota dewan dalam kasus ini. Sejumlah anggota DPR sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor menyusul kesaksian ini. diantaranya adalah Endin AJ Sofiehara, Udju Djuahaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu

Selain yang sudah divonis, sejumlah anggota DPR lain juga disebut-sebut para terpidana ikut menerima aliran dana. Di antaranya Panda Nababan, Emir Moeis, dan Paskah Suzetta. Nunun Nurbaeti, istri mantan wakapolri Adang Darajatun yang disebut-sebut sebagai penyalur aliran dana juga belum berhasil dijerat KPK.

Panda Nababan sempat membantah tudingan Dudhie Murod kepadanya sebagai Koordinator pemenangan Miranda Goeltom, Mei 2010 lalu. Menurut dia saat itu, kesaksian Dudhie hanya untuk melemparkan tanggung jawab.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement