REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keberadaan keempat terpidana lain kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia, yaitu Aulia Pohan, Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sudah dipulangkan dari lembaga pemasyarakatan sejak 18 Agustus lalu. Para bekas Deputi Gubernur bank sentral itu kini menjalani masa pembebasan bersyaratnya.
"Tidak hanya Pak Aulia, tapi semua mantan deputi gubernur juga sudah boleh pulang," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Jumat (20/8).
Patrialis mengatakan, mereka sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya dan membayar denda sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Itu sudah termasuk dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya.
Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin disidang bersama Aulia Pohan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik bank sentral sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang BI di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi medio Juni tahun lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Bunbunan dan Taslim masing-masing empat tahun. Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung hukuman untuk keempatnya kembali dikurangi jadi tiga tahun.