Senin 20 May 2024 11:16 WIB

Ini Pengakuan Saka Tatal, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Sudah Hirup Udara Bebas

Saka mengatakan, tidak mengenal Vina maupun Eky dan juga tidak mengenal ketiga pelaku

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Saka Tatal, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016, kini telah menghirup udara bebas.

Saka sebelumnya divonis delapan tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada 2017 silam. Namun setelah mendapat remisi, dia hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.

Baca Juga

Kini, Saka muncul di hadapan publik seiring viralnya film Vina : Sebelum 7 Hari. Bergenre horor, film yang menggambarkan tentang peristiwa memilukan yang dialami oleh Vina itu kini sedang tayang di bioskop-bioskop di Indonesia.

Saka menuturkan, saat peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah. ‘’Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu,’’ ujar Saka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024) petang.

Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, saat itu disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin motor di salah satu SPBU. Selesai mengisi bensin, dia pun hendak mengantarkan motor tersebut kepada pamannya.

‘’Pas baru nyampe mau nganterin motor, udah ada polisi. Saya kesitu cuma niat mau nganterin motor (setelah isi bensin). Saya ditangkap tanpa sebab apapun, gak ada penjelasan apapun. Langsung dibawa,’’ kata Saka.

Saka mengatakan, sesampainya di kantor polisi, dia dipukuli dan disuruh mengakui apa yang tidak dilakukannya dalam kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan Eky. ‘’Saya dipukulin, dijejekin, disiksa segala macam, sampe disetrum. Yang mukulin, yang nyetrum anggota polisi semua. Akhirnya ngaku karena terpaksa udah gak kuat lagi,’’ kata Saka.

Menurut Saka, ia tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron. Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan, dia tidak memiliki motor sama sekali.

Kini, Saka berharap agar nama baiknya kembali dipulihkan seperti sedia kala. Dia ingin mencari pekerjaan dan hidup normal. ‘’Pengennya nama saya diperbaiki lagi seperti dulu lagi. Sekarang nyari pekerjaan aja susah. Harusnya sekolah enak, kerja enak, malah jadi kayak gini gak karuan,’’ keluh Saka.

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin, mengatakan, berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017 silam. Bahkan, dia sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun Komisi Yudisial (KY) mengenai penanganan terhadap Saka.

‘’Tapi kita tidak menerima informasi yang jelas kelanjutannya seperti apa. Jadi kalau ada  pertanyaan kenapa baru sekarang? Oh dari 2017 saya sudah melakukan itu. Tapi entah kenapa semua terganjal. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa,’’ kata Titin. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement