REPUBLIKA.CO.ID, BERN--Jaksa Swedia telah mencabut surat perintah penangkapan terhadap pendiri situs Wikileaks, Julian Assange, atas tuduhan pemerkosaan. Jaksa Agung Eva Finne mengatakan dia telah menetapkan tak ada alasan untuk menuduh Assange melakukan kejahatan seperti itu.
Langkah hari Sabtu itu terjadi hanya beberapa jam setelah kantor kejaksaan Swedia mengumumkan warga Australia itu telah dituduh melakukan dua kejahatan yakni pemerkosaan dan pencabulan anak.
Assange menolak tuduhan itu di laman Twitter Wikileaks, dengan mengatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dia mengatakan, timing pelontaran tuduhan itu sangat mengganggu.
Situs Wikileaks dikritik karena menerbitkan lebih dari 70 ribu dokumen rahasia dari perang di Afghanistan. Departemen Pertahanan Amerika kabarnya tengah mempertimbangkan gugatan hukum dengan menuduh kelompok itu sebagai penjahat.