REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang dari mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi senilai Rp 700 juta. Pengembalian uang ke kas negara itu akan dilakukan Rabu (25/8).
''Pengembalian uang sitaan pada esok hari tersebut sesuai dengan keputusan hakim di
Pengadilan Tipikor yang menilai tak ada masalah dengan uang tersebut,'' ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (24/8).
Namun, Sujudi masih berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Nilai ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Sujudi dengan vonis empat tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.
Sementara itu, Sujudi yang sudah menerima putusan banding hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, pria berkacamata tersebut mendekam di Rumah Tahanan Cipinang. "Eksekusi ini atas putusan banding ke LP Cipinang atas nama Ahmad Sujudi," pungkas Johan.
Sujudi terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum ditekankan terkait penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution, anak perusahaan PT Kimia Farma, menjadi rekanan proyek.
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dakwaan yang terbukti saat itu hanya subsider, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.