Kamis 26 Aug 2010 02:45 WIB

Pemerintah Temukan Lima TKI yang Terancam Hukuman Mati

Rep: M Imam Baihaki/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menemukan lima tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Hal tersebut terungkap setelah verifikasi data yang dilakukan oleh Satuan Tugas TKI (Satgas TKI).

Ketua Satgas TKI, Jazilul Fawaid mengungkapkan, kelima TKI tersebut dituduh oleh jajaran hukum di Malaysia telah melakukan pembunuhan. Pihaknya mengakui, verifikasi tersebut masih bersifat sementara.

"Banyak variabel dalam kasus ini sehingga harus pelan-pelan dan hati-hati. Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi lima orang yang masuk dalam kategori TKI," kata pria yang biasa disapa Jazil.

Lima TKI tersebut adalah Agus Sulistiawan (Bantul), Solikhun (Cilacap), Wasum (Brebes), Slamet (Cilacap), dan Asmali (Lumajang). Jazil mengatakan, para TKI tersebut dituduh telah membunuh majikannya secara ramai-ramai. "Tapi itu kejadiannya sudah lama, tahun 2007," katanya. Namun dia meyakinkan, tak ada lagi penambahan jumlah TKI yang bermasalah dengan hukum. "Lima itu sudah final."

Jazil menyampaikan, lima orang TKI tersebut sudah dipenuhi hak-haknya. Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang mengirim mereka telah memberikan upaya pembelaan. Selain itu, asuransi TKI telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar klaim yang bersangkutan.

''Prosesnya masih berjalan, kami berharap bisa berhasil seperti  Herlina Trisnawati dulu yang diancam hukuman mati dan dibela sehingga akhirnya divonis 15 tahun penjara," jelas Jazil.

Di samping itu, satu orang anggota Satgas TKI telah berangkat ke Kuala Lumpur kemarin sore dengan tugas melakukan verifikasi faktual dan melakukan koordinasi dengan pihak KBRI. "Selain juga berkoordinasi dengan perwakilan PPTKIS, asuransi, dan pengacara setempat," jelas pria berkumis itu.

Di tempat terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pelayanan terhadap TKI yang akan berangkat bekerja di luar negeri tetap berjalan sebagaimana biasa. Khusus Malaysia sebagaimana telah disampaikan bahwa hingga hari ini moratorium belum dicabut. ''Mereka yang masih bandel berangkat berarti nonprosedural dan bisa terancam dipenjara oleh otoritas Malaysia. Satu-satunya jalan, semuanya harus prosedural agar terlindungi. Sekarang ini untuk menjadi prosedural tidak susah," tegas Muhaimin.

Sebelumnya, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, sekitar 19 orang dari 177 WNI yang mendapat ancaman hukuman mati sudah dibebaskan Mahkamah Tinggi Malaysia serta kini dipulangkan ke Indonesia.

Menurut Jumhur, 19 TKI tersebut telah dikabulkan bandingnya oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena dinyatakan tidak bersalah. Nama-nama 19 TKI itu akan diumumkan BNP2TKI secepatnya.

Jumhur juga menyatakan, permohonan grasi atas dua WNI asal Aceh yang divonis mati, Bustaman Bin Bukhori dan Tarmizi Bin Yacob, ditolak oleh pihak Malaysia. "Keduanya saat ini sedang diproses untuk memohon pengampunan dari Dato Yang Dipertuan Agung Malaysia," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement