Kamis 26 Aug 2010 23:36 WIB

Kamp Militer di Aceh Dibuat untuk Hadang Kristenisasi

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 23 terdakwa teroris yang menggelar kamp latihan militer di Aceh disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (25/8). Mereka didakwa dengan tuduhan terlibat pelatihan militer di pengunungan Jalin, Aceh besar pada Februari lalu.

Mereka disidang bersamaan yang dibagi dalam sembilan berkas. Sejak pukul 12.00 WIB, baru dua persidangan yang digelar. Sidang pertama dengan empat orang terdakwa yaitu Adi Munadi alias Teungku Muhtar, Deni Suhendra, Munir alias Abu Rimba, dan Ade Mirozd. Sedangkan sidang kedua menghadirkan terdakwa Oman Abdurrahman.

Sidang dipimpin hakim ketua Muntarto. Salah satu tim jaksa penuntut umum, Feritas, mengatakan alasan menjadikan Aceh sebagai lokasi militer adalah mencegah kristenisasi. Sebab, pasca-bencana di Aceh banyak LSM asing yang berdiam di bumi Aceh. ''Mereka berupaya menghalangi pembangunan gereja,'' katanya saat membacakan dakwaan.

Apalagi, dugaan pembangunan gereja bisa dilakukan apabila telah terkumpul 120 orang yang menyepajati hal tersebut. Dari dua sidang yang baru digelar, kelima terdakwa mengajukan eksepsi. Rancananya, eksepsi ini akan digelar pada 2 September 2010. Ke-23 teroris ini ditangkap oleh Densus 88.

Mereka diduga terkait dengan jaringan Aceh. Dari 102 orang ditangkap, 66 orang sudah ditahan dan 23 baru disidangkan. Mereka dikenai UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dan UU No 10 tahun 1952 tentang UU Darurat tentang Senjata.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement