REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Mahfud dilaporkan pada Kamis (26/8) ini bersama dengan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi lainnya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Timur, Sidik Rumaloak karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mahfud dilaporkan oleh calon wakil bupati Seram Timur, Yusuf Romatoras, dengan Nomor Polisi : TBL/336/VIII/2010/Bareskrim. Menurut kuasa hukum Yusuf, Daniel Nirahua, Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memasukkan fakta-fakta persidangan dalam putusan tertanggal 20 Agustus 2010 yang menolak gugatan pasangan calon Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Kaliobas dan Jusuf Rumatoras."Kami merasa dirugikan setelah mempelajari itu. Kami melaporkan ini secara pidana ke Mabes Polri,"ujar Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8).
Sebelumnya, pasangan calon Bupati tersebut memang telah mengajukan keberatan atas keputusan KPUD yang memenangkan pasangan Abdullah Vanath dan Sitti Umariyah Suruwakiy pada Pilkada Juli lalu.
Pasangan tersebut mempersoalkan tentang pembukaan kotak suara oleh KPUD setempat. Menurut pasangan itu, seharusnya kotak suara tersebut tidak boleh dibuka jika tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu. Namun nyatanya kotak suara tersebut dibuka atas kemauan anggota KPUD SBT sendiri. Terlebih, kotak suara tersebut, sebelumnya telah berada di Kantor KPUD SBT selama empat hari tanpa diawasi para saksi maupun yang lainnya.
Dalam Laporan Polisinya, pihak pelapor mencantumkan pasal 374,424, dan 274 KUHP yang dituduhkan kepada Mahfud MD, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dan Ketua KPUD Seram Bagian Timur yang berisi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.