REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR tetap berpendapat masa jabatan calon Pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar adalah satu tahun. Hal ini ini berbeda dengan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK yang berpendapat jabatan pengganti Antasari untuk masa kerja empat tahun.
''Komisi III berpendapat calon ini pengganti Antasari jadi hanya akan menghabiskan masa jabatan satu tahun terakhir,'' kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/8).
Tjatur yakin, perbedaan pendapat antara Pansel dan Komisi III DPR bisa dipertemukan. Karenanya, sebelum uji kepatutan dan kelayakan, katanya, Komisi III DPR akan mengadakan pertemuan dengan Pansel guna membahas masa jabatan calon Pimpinan KPK yang baru lolos seleksi.
Hari ini, Pansel Pimpinan KPK telah menyerahkan dua nama yang lolos seleksi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dua nama tersebut adalah Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas dan advokat Bambang Widjojanto. Keduanya kemudian akan melaksanakan fit and proper test, sebelum Komisi III DPR memilih satu Pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar.