Senin 30 Aug 2010 22:05 WIB

DPR Harus Memilih Antara Busjro dan Bambang

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Bambang Widjayanto
Bambang Widjayanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua orang calon pimpinan KPK yang telah dipilih Panitia Seleksi (Pansel) KPK terus menimbulkan polemik. Selain wacana penolakan, masa jabatan calon pimpinan KPK itu juga masih menjad perdebatan.

Namun, DPR diingatkan untuk tidak menolak terlebih dahulu calon yang telah dipilih tersebut. ''DPR jangan resisten terhadap orang baik. Pasal 34 UU KPK mengatur bahwa Pimpinan KPK memegang masa jabatannya selama 4 tahun,'' jelas Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, di Jakarta, Senin (30/8).

Selama ini, menurutnya, UU KPK tidak membedakan masa jabatan anggota penganti dengan anggota sebelumnya, sehingga harus dibaca sama yaitu empat tahun. Ia juga menilai, hal ini sesuai dengan asas manfaat. Yakni hasil kerja Pansel KPK yang telah menghabiskan biaya dan waktu agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

''Proses penggantian serupa juga terjadi di lembaga lain, misalnya MK. Kesinambungan dan transfer of knowledge pun bisa lebih terjaga dengan sistem yang demikian,'' jelasnya.

Eryanto menambahkan, hasil kerja yang baik dari Pansel KPK telah menghasilkan Bambang Widjojanto dan Busjro Muqoddas, harus ditindaklanjuti dengan proses pemilihan yang baik pula.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement