REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR Senin ini (30/8) akan melaksanakan rapat gabungan Komisi II, III dan VIII guna membahas soal kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas). Salah satu agenda rapat gabungan komisi ini akan mendorong upaya revisi Undang-undang (UU) No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
''Revisi UU Ormas itu menjadi salah satu yang akan kami dorong dalam rapat gabungan hari ini,'' kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, Senin.
Menurut Pramono, UU No/1985 telah lama tidak diperbarui. UU Ormas tersebut, kata Pramono, sudah tidak mampu mengakomdasi banyak hal soal Ormas, khususnya pascareformasi.
Salah satu tujuan revisi UU No 8/985, kata Pramono, untuk menyediakan payung hukum bagi aparat penegak hukum sehingga dapat bertindak tegas terhadap ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan.