REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan hakim terkait vonis empat tahun Anggodo Widjojo. ''KPK akan mempelajari Pasal 21 UU Tipikor apakah akan banding atau tidak. Vonis hakim ini menunjukkan terbukti ada percobaan penyuapan,'' ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (31/8).
Dengan satu poin tadi, nilai Johan, KPK telah membuktikan tak ada sesuatu pun yang dijanjikan Anggodo sampai ke tangan pimpinan KPK. Secara khusus, jaksa KPK akan mempelajari pula faktor penentu kenapa Anggodo lolos dari tuntutan permufakatan jahat. ''Nanti ada tindak lanjut pengembangan kasus, seperti penetapan Ary Muladi, termasuk Eddy Sumarsono atau siapapun menjadi tersangka didasarkan pada dua alat bukti,'' jelasnya.
KPK pun akan memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari ke depan. Sementara itu, salah satu saksi Anggodo, Eddy Sumarsono, yang mengikuti persidangan vonis menyatakan, ada mafia hukum yang berusaha menjerumuskan dirinya. ''Saya mensinyalir telah terjadi praktek mafia hukum yang dilakukan oleh kubu Anggodo dengan mengkooptasi majelis hakim,'' tuduhnya.
Ia berpatokan pada dua permintaan tim pengacara Anggodo dalam pledoi. Yakni permintaan bebas dan agar Eddy Sumarsono disertakan sebagai pihak yang turut memanipulasi. ''Dinyatakan oleh hakim seolah-olah saya terima uang. Padahal selama proses empat bulan penyelidik di polisi dan tiga bulan di KPK dan fakta di persidangan saya tak pernah terima uang apapun dari Anggodo. Dan ini oleh hakim dengan berani dinyatakan saya terima uang. Ini manipulasi,'' kecam Eddy.