REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG--Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menyatakan tidak akan memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik berasal dari daerah itu ke Malaysia. Keputusan itu menyusul ketegangan hubungan antara Indonesia dengan Malaysia.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemkab Rembang, Suranto, di Rembang, Kamis (2/9), mengaku, telah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah tentang penghentian penempatan TKI di Malaysia. "Padahal jumlah TKI berasal dari Rembang yang akan ditempatkan di negara itu mencapai belasan orang," katanya.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 560/16932 itu isinya antara lain melarang Pemkab Rembang menempatkan TKI berasal dari daerah itu ke Malaysia, Kuwait, dan Yordania. Namun, katanya, TKI yang sudah menjalani proses penempatan dan pengurusan paspor sebelum 29 Juli 2010 tetap diberangkatkan.
"Surat edaran serupa juga kami terima dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor SE 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010, sehingga kami akan memedomani dan mematuhinya," katanya. Ia mengatakan, hingga akhir Juni 2010 jumlah TKI berasal dari Rembang yang berada di Malaysia sebanyak 115 orang.
Mereka, kata Suranto, berangkat pada Januari 2010 sebanyak 11 orang, Februari enam orang, Maret 28 orang, April sembilan orang, Mei 22 orang, dan Juni 39 orang. "Untuk Juli dan Agustus kami belum bisa sampaikan. Tapi setidaknya, pada awal Agustus 2010, kami memberangkatkan satu orang TKI ke Brunei Darussalam," katanya.
Dinaskertrans Rembang memperkirakan bahwa warga setempat akan cenderung mengikuti jejak TKI yang telah menunjukkan keberhasilannya dengan mengirimkan sebagian hasil kerjanya ke daerah asalnya. "Warga atau tetangga tentu melihat kesuksesan TKI yang bekerja di luar negeri. Sangat mungkin mereka meniru langkah tetangganya itu menjadi TKI," katanya.
Dia mengatakan, selama ini TKI berasal dari kabupaten itu relatif banyak yang bekerja di Malaysia. Umumnya, kata dia, mereka bekerja di berbagai proyek pembangunan fisik, pertanian, dan perkebunan.