Jumat 03 Sep 2010 03:29 WIB

PDIP Pun Desak KPK Usut Pemberi Suap Kasus Miranda

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Arif Supriyono
PDIP
PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut pemberi suap dalam kasus Miranda Swaray Goeltom.Selain PDIP, Partai Golkar juga mengajukan tuntutan yang sama.

Kemarin (1/9) KPK menetapkan 26 tersangka baru yang menerima suap untuk memilih Miranda sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia. Dari 26 nama itu, 14 di antaranya berasal dari PDIP.

Anggota Komisi III PDIP, Gayus Lumbuun, mengutarakan pemberi suap harus menjelaskan alasan pemberian uang ke anggota DPR dari PDIP. ‘’Kalau misalnya Miranda mengatakan pemberian uang itu demi kepentingan kampanye anggota dewan dari PDIP yang dirasa satu visi dengannya, tentu itu tidak masalah,’’ tutur Gayus.

Ia mengingatkan bahwa Fraksi PDIP memang mendukung Miranda Goeltom dalam pemilihan deputi senior gubernur BI. Kebijakan tersebut berkali-kali pula diutarakan kepada publik, termasuk di hadapan KPK.

‘’Di sini kecerobohan KPK,’’ sambung Gayus, Kamis (2/9). Wajar jika PDIP khawatir penetapan tersangka itu sarat intrik politik dan intimidasi untuk mengalihkan isu tertentu.

Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, mengatakan berdasarkan pengertian suap atau gratifikasi dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diperbaharui lewat UU No 20 Tahun 2001, suap atau gratifikasi adalah pemberian untuk memengaruhi pilihan. Padahal PDIP memang secara terbuka menyatakan dukungannya atas Miranda, sebelum pemberian uang itu disampaikan ke anggota dewan dari PDIP. Partai berlambang banteng itu menganggap dugaan suap atau gratifikasi tidak terpenuhi.

PDIP namun masih menaruh kepercayaan tinggi pada KPK. PDIP juga memastikan akan terus mendukung KPK memberantas korupsi. Rencananya, besok (3/9), perwakilan hukum PDIP akan menyambangi KPK untuk mempertanyakan proses hukum terkait kader PDIP yang tersangkut kasus cek perjalanan ini. Trimedya mengatakan upaya mengawal kasus ini sangat penting.

‘’Untuk pertama kalinya KPK menetapkan 26 orang sekaligus dalam satu tarikan napas,’’ tutur Trimdya. KPK juga diduganya berani mengambil langkah itu untuk memberi pesan ke calon pemimpin terbaru KPK. Kemungkinan tersebut tidak ditutup PDIP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement