REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolri, Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri, mengakui adanya kelalaian anak buahnya yang kemudian memicu kerusuhan di Buol, Sulawesi Tengah. ''Kalau ada tindakan kekeliruan, kelalaian. Kelalaian pasti ada. Sampai orang meninggal itu pasti lalai. Ada tindakannya,'' ujarnya usai Sholat Jumat di Masjid Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9).
Namun, ungkap Kapolri, Polri masih mendalami dan memeriksa pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, Kapolri mengatakan tidak ingin melakukan tindakan tergesa-gesa yang akan menyebabkan salah langkah dalam penanganan kasus tersebut.
Kapolri pun mempertanyakan alasan pelaku kerusuhan yang membakar kantor, polsek, dan asrama. Menurutnya, aksi-aksi tersebut tidak berkaitan dengan kasus tewasnya Kasmir Timumun di ruang tahanan Polsek Buol. ''Apakah dengan sudah diperingatkan, kami lari dulu biar dibakar? Dengan peringatan yang tidak digubris?'' ujarnya membela tindakan anak buahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan mengatakan setidaknya terdapat empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa karena pelanggaran kode etik akibat kematian Kasmir Timumun. Empat anggota itu adalah Kasat lantas Polres Buol, Iptu Jefri Pantow, Kapolsek Polsek Biao, Iptu Zakir Butudoka, Brigadir Amiruloh, dan Brigadir James Jhon Pantaw.
Iskandar mengatakan empat orang tersebut bisa saja menjadi tersangka dalam kasus pidana. Menurutnya, mereka bisa dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang. ''Kita lihat nanti. Kapolri sudah bilang kelalaian. Bisa kena pasal 359 KUHP karena kelalaiannya seorang mati,'' ujarnya.