REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Agus Condro Prayitno, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menetapkan para pelaku aktif kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom.
"KPK tidah hanya menetapkan penerima aktif dalam kasus itu namun perlu menetapkan penyandang dana atau pelaku aktif yang diduga dilakukan Ari Malang Yudo," kata Agus Condro Prayitno di Batang, Jumat.
Menurut dia, langkah yang dilakukan KPK dengan menetapkan 26 tersangka kasus BI cukup bagus sebagai upaya memberikan terapi kejut untuk anggota DPR RI. "Terungkapnya kasus ini sebagai 'warning' (peingatan) untuk teman anggota DPR agar tak berani menjual jabatan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ia mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus travel cek sebesar Rp500 juta oleh KPK sudah disadari sejak awal. Hanya saja, kata dia, dirinya terkejut atas keberanian KPK menetapkan 26 tersangka itu.
"Ketika saya ditetapkan tersangka, saya tidak terkejut. Hanya saja, kok begitu banyaknya KPK menetapkan tersangka dalam kasus suap itu," katanya.
Ia mengatakan, dirinya juga terkejut dengan langkah KPK pascapenetapan dan vonis terhadap tersangka lain, yaitu Hamka Yandhu (FPG), Dudi Makmun Murod (FPDIP), Endin Aj. Sofihara (FPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri) yang kemudian menaikkan penyelidikan terhadap penerima pasif.
Menurut dia, mestinya KPK akan lebih elok jika penanganan kasus suap ini naik ke pemberi dan penyandang dana dan kemudian turun ke penerima pasif. "Kami justru heran kenapa seperti Emir Moeis dan Tjahyo Kumolo tidak masuk dalam daftar tersangka kasus itu, padahal saat pembagian dan pembahasan berlangsung di ruangannya yang saat itu dirinya menjabat ketua komisi," katanya.