REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengeksekusi terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Selasa (7/9) sore ini. Ia akan menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dan sedang persiapan menuju Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi Selasa sore.
Menurut Yusuf, sebelum dibawa ke Cipinang Yohannes menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB selasa pagi di Kejari Jakarta Selatan. Selain pemeriksaan kesehatan, Yohannes juga diperiksa terkait kasus Sisminbakum yang menjerat juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika.
Yohannes dihukuman penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung atas keterlibatan dalam kasus Sisminbakum. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini menurut MA terbukti terlibat tindak penyelewengan uang negara sebasar Rp 378 miliar saat PT SRD jadi rekanan Departemen Hukum dan HAM menjalankan sistem pendaftaran badan hukum secara online sejak 2001 sampai 2007.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memanggil Yohannes untuk menjalani eksekusi sejak 10 Agustus lalu. Namun, saat itu ia tak bisa memenuhi dengan alasan sakit, dan akan menjalani operasi penyempitan pembuluh koroner.
Hari ini Yohannes, oleh dokter, dinyatakan sudah boleh meninggalkan rawat inap di RS Puri Cinere, Jakarta Selatan. Oleh karena itu ia langsung di bawa ke LP Cipinang.
Kendati dipandu dari RS Puri Cinere oleh petugas kejaksaan, Yusuf menegaskan bahwa eksekusi Yohannes bukan penjemputan paksa. Yohannes, kata Yusuf, melalui kuasa hukumnya memang bersedia memenuhi panggilan eksekusi hari ini.