Selasa 14 Sep 2010 07:28 WIB

Anggota DPR ke Jepang dan Korsel Pelajari Pramuka

Rep: indira/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Anggota DPR dari Komisi IV dan X bertolak ke beberapa negara melakukan kunjungan kerja demi merampungkan pembahasan RUU Holtikultura dan Pramuka. Komisi IV berangkat ke Belanda, sedang Komisi X menuju Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan.

Anggota Komisi X dari Partai Demokrat, Theresia E Pardede, menjelaskan, kepergian komisinya ke Jepang dan Korea Selatan adalah untuk melihat sistem gerakan pramuka mereka yang sukses. Sementara Afrika Selatan dipilih untuk melihat sistem gerakan pramuka yang berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan.

Ia menampik kalau perjalanan dinas ini semata akal-akalan anggota dewan untuk keluar negeri. Kunjungan kerja, ditegaskannya, merupakan bagian dari kerja anggota dewan. ‘’Ada di UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 96 tentang tugas komisi,’’ sambungnya, Senin (13/9).

Merampungkan UU Pramuka juga dipandang Theresia, yang ditugaskan melakukan kunjungan kerja ke Jepang dan Korea Selatan, penting. Katanya, di bidang UU Pramuka Indonesia ketinggalan jauh dari Inggris, Malaysia, India, Singapura bahkan Pakistan yang memiliki UU khusus pramuka. Selama ini, dalam urusan pramuka, Indonesia hanya berpatokan pada Keppres warisan Bung Karno dengan nomor 238 terbitan tahun 1961.

Dikatakannya lagi, UU ini tidak semata membahas pramuka dari segi pelajaran tali-temali atau sandi morse. Manajemen pendidikan pramuka menjadi bahasan utama dalam RUU tersebut. Kunjungan kerja lantas diharapkan pula dapat membantu anggota dewan merumuskan pengaturan tentang pramuka yang lebih menarik kaum muda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement