REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso menegaskan, negara asing tidak memiliki otoritas untuk memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan kasus penyiksaan terhadap tahanan politik di Maluku. Seperti diberitakan surat kabar Australia, Polisi Federal Australia berniat melakukan investigasi atas kejadian tersebut.
"Tentunya kita dalami dulu. Tidak ada otoritas dari negara asing bisa memeriksa anggota kita dong. Anggota kita bisa diperiksa pihak lain, kan nggak mungkin," ujar Bambang di Kantor Presiden, Selasa (14/9). "Ini nanti kita serahkan ke dalam, apa betul ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak Densus berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan di Maluku," imbuh Bambang
Ketika ditanya apakah Densus menerima dana jutaan dolar AS dari Australia, Bambang mengatakan, bantuan itu tidak selalu berupa uang. "Bantuan kan bisa dipilah-pilah dalam bentuk kerjasama dan lain-lain," ujarnya.
"Dihitung dalam bentuk dolar ya silakan aja, tapi intinya tidak ada pihak lain yang, asing maksud saya, yang bisa memeriksa anggota saya, tidak ada itu," kata Bambang tegas.