REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka pelaku penaniayaan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tidak terkait ormas atau kelompok umat Islam. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan sementara polisi terhadap sembilan orang tersangka.
"Dalam pemeriksaan sementara, tersangka bukan berasal dari organisasi atau lembaga keagamaan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo dalam konferensi pers yang digelar di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9).
Para tersangka mayoritas masih berusia muda. Aktor utama dari aksi penaniayaan ini diketahui berinisial AF (25 tahun). Selain AF, tersangka yang telah diteapkan polisi yakni DTS (24), NN (29), KN (17), HDK (17), HDN (18), ISM (28), PN (25), dan KA (18).
"Proses pemeriksaan masih bersifat sementara. Secara maraton, tersangka masih diperiksa dan masih bisa berkembang jumlahnya," kata Kapolda.
Dari pengakuannya kepada polisi, para tersangka melakukan aksi penganiayaan dengan dilatarbelakangi sengketa izin tempat beribadah. Para tersangka menganggap para jemaat HKBP tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah kota Bekasi terkait izin beribadah. "Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya karena mereka mengganggap jemaat HKBP tidak patuh pada aturan pemkot," jelas Timur.