Jumat 17 Sep 2010 00:40 WIB

MUI: Pencabutan PBM Bukan Penyelesaian Masalah

KH Amidhan
Foto: Nunu/Republika
KH Amidhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang kerukunan beragama dinilai perlu ditingkatkan menjadi undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bukannya malahan dicabut. "Pencabutan PBM tidak menyelesaikan masalah, bahkan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dikatakannya terkait tuntutan sejumlah pihak untuk mencabut PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama karena dinilai belum menjamin kebebasan beragama.

Penuntutan tersebut muncul akibat kasus penganiayaan terhadap jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi pada Minggu (12/9).

PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 Tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama, dikatakan Amidhan bukan hanya semata-mata dikeluarkan pemerintah tapi merupakan hasil kesepakatan majelis seluruh agama di Indonesia.

Menurut Amidhan, jika PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya sudah disosialisasikan selama setahun itu dicabut maka akan menimbulkan konflik sosial.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement