REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang kerukunan beragama dinilai perlu ditingkatkan menjadi undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bukannya malahan dicabut. "Pencabutan PBM tidak menyelesaikan masalah, bahkan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikatakannya terkait tuntutan sejumlah pihak untuk mencabut PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama karena dinilai belum menjamin kebebasan beragama.
Penuntutan tersebut muncul akibat kasus penganiayaan terhadap jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi pada Minggu (12/9).
PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 Tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama, dikatakan Amidhan bukan hanya semata-mata dikeluarkan pemerintah tapi merupakan hasil kesepakatan majelis seluruh agama di Indonesia.
Menurut Amidhan, jika PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya sudah disosialisasikan selama setahun itu dicabut maka akan menimbulkan konflik sosial.