Jumat 17 Sep 2010 05:58 WIB

8 Calon Tak Layak, Jabatan Hendarman Diminta Diperpanjang

Hendarman Supandji
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Delapan nama calon Jaksa Agung yang beredar saat ini dinilai tidak layak. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memperpanjang masa jabatan Hendarman Supandji sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.

Demikian disampaikan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Suhandojo dalam Diskusi Interaktif "Apakah Jaksa Agung dari Karier?" yang digelar oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Kamis (16/9). "Hendarman Supandji kan baru 2,5 tahun menjabat, kalau diberi kepercayaan kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menjadi masalah," ujarnya.

Kedelapan nama tersebut adalah Darmono (Wakil Jaksa Agung), Muhammad Amari (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawasan), dan Kemal Sofyan Nasution (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara). Edwin Pamimpin Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan) dan Zulkarnaen (Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung).

Kendati demikian, Suhandojo yang kini menjadi salah satu pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta masyarakat agar memberikan kesempatan kepada delapan calon tersebut. "Kedelapan calon jaksa agung itu, tentunya harus diuji dan sesuai dengan kriterianya," imbuhnya.

Dijelaskan Suhandoyo, kelebihan jaksa agung dari internal adalah memiliki kecepatan adaptasi dengan lingkungan, cepat menyerap permasalahan, cepat koordinasi antar departemen dan pegawai di lingkungan kejaksaan mendukung jaksa agung internal tersebut. Sedangkan dari eksternal, kata Suhandojo, kekurangannya, kecepatan adaptasi dengan lingkungan lamban, dukungan dari lingkungan Kejagung tidak sepenuh hati, dan memiliki kemampuan dalam penguasaan masalah.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement